"Barang-barang ini dibeli dari (toko) online," ujar Kapolsek Pesanggarahan Kompol Rosiana Nur Widajati.
Berbekal perlengkapan tersebut, pemuda berusia 25 tahun itu memeras seorang perempuan berinisial AS.
Selain itu, MYA juga memperkosa korbannya.
Saat ditanya soal alasan memperkosa korban, MYA mengaku khilaf.
"Saya khilaf," ucap dia.
Modus yang digunakan MYA adalah mengajak korbannya pergi berkencan ke sebuah hotel.
MYA dan AS berkenalan dan saling komunikasi melalui aplikasi media sosial Michat.
Menurut Rosiana, komunikasi keduanya berlangsung intens selama satu pekan.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar