Atas kejadian itu, ke depannya, pihak kampus akan menyosialisasikan kode etik civitas akademika Poltekes Kementerian Kesehatan Kupang, baik untuk mahasiswa maupun dosen.
"Kode etik itu tertuang dengan jelas soal kewajiban mereka, bagaimana mahasiswa terhadap dosen maupun sebaliknya.
Jadi ke depannya melalui wadir 3, akan disosialisaikan hak dan kewajibannya mahasiswa dan dosen. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," pungkasnya. (*)