Ia mengatakan, pihaknya menonaktifkan dosen tersebut sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Tindakan yang kita sudah ambil yakni dia (ZT) tidak boleh mengajar dan diberhentikan untuk mengajar," ungkap Kristina Sabtu (14/3/2020).
Kristina mengatakan, ZT bukan dosen tetap dan berstatus tenaga kontrak.
Menurut Kristina, dosen yang menangani mahasiswa seharusnya memilik fisik dan mental yang sehat.
"Seemosinya kita, tentu tidak seenaknya kita perlakukan mahasiswa seperti itu," ujarnya.
"Yang kami kecewa itu, akhirnya masalah ini merugikan institusi kami. Apalagi dosen ini bukan dosen tetap. Dia dosen kontrak, tapi nama institusi yang besar ini bisa dirusak oleh satu orang," sambungnya.
Kristina pun menyayangkan kasus itu kemudian berujung di polisi.
Padahal secara internal, sudah ada sanksi bagi dosen tersebut.
"Sayangnya mahasiswi itu melaporkan kasus itu ke polisi. Kalau sudah laporan polisi begini, tentu kami tidak bisa lakukan apa. Tunggu prosesnya," ujarnya.