Karena merasa malu, pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepala jurusan sekolah tinggi tersebut.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, pihak kampus mengaku telah memberhentikan sementara dosen pria berinisial ZT tersebut.
Pemberhentian ini dibenarkan oleh Direktur Poltekes Kemenkes Kupang, Kristina Harming Ragu.
Ia mengatakan, pihaknya menonaktifkan dosen tersebut sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Tindakan yang kita sudah ambil yakni dia (ZT) tidak boleh mengajar dan diberhentikan untuk mengajar," ungkap Kristina Sabtu (14/3/2020).
Kristina mengatakan, ZT bukan dosen tetap dan berstatus tenaga kontrak.
Menurut Kristina, dosen yang menangani mahasiswa seharusnya memilik fisik dan mental yang sehat.
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar