Saya sampaikan sekali lagi bukan dari China, dan telah mengantongi surat dari karantina kesehatan pelabuhan,” tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebar informasi yang membuat keresahan karena bisa dijerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilansir Gridhot dari akun Instagram @kendariinfo, pelaku penyebar video tersebut memberi klarifikasi dan memohon maaf.
"Saya nama Harjono, umur 39 tahun, pembuat video viral pada tanggal 15 Maret 2020 terkait kedatangan warga China di Kendari. Di mana dalam video saya mengomentari satu pesawat corona semua," kata pelaku perekam dan penyebar video tersebut.
"Hal itu saya ucapkan secara spontan hanya untuk main-main dan dengan atau tanpa sengaja dan tanpa mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari perbuatan saya," imbuhnya.
"Hal tersebut saya akui sebuah kesalahan, dan saya meminta maaf kepada pihak berwajib, khususnya masyarakat Kota Kendari yang akibat perbuatan saya tersebut membuat resah," pungkas pria 39 tahun itu.(*)