Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Mustofa (47) alias Musdalifa terancam dipenjara dalam waktu yang lama.
Pasalnya, tersangka menyekap STN, seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA di wilayah Kota Pasuruan selama tiga hari.
Selama tiga hari penyekapan, tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Melansir Surya.co.id, dalam melakukan aksinya tersangka berlaku sebagai perempuan dan korban berlaku sebagai laki-laki.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari itulah dirinya melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru empat kali menyodomi korbannya," kata Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, Mustofa diduga kuat adalah predator pedofilia.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga menculik, menyekap dan mencabuli STN, remaja yang masih duduk di bangku SMA di Kota Pasuruan.