Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.
Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.
Ato menambahkan, mulai ada ancaman dan pemerasan pelaku saat hubungan pacar dunia maya korban dan pelaku mulai retak akhir Februari lalu.
Sejak itulah, pelaku selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video porno pelaku yang sebelumnya dibuat secara live melalui video call whatsapp korban dan pelaku selama ini.
"Kalau masalahnya karena katanya pelaku menuduh korban sudah punya pacar lain di Tasikmalaya. Mulai dari sana, pelaku kerap mengancam dan memeras korban," tambah Ato.
Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.
"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku, Korban juga diancam keluarganya akan disantet oleh pelaku. Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan porno korban selama ini," ungkapnya.
Korban pun mulai melaporkan kejadian ini bersama orang tuanya ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.(*)