Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Brigjen Merdisyam di Ujung Tanduk, Kebohongannya Tentang Asal Muasal 49 TKA China Timbulkan Keresahan Masyarakat Terhadap Virus Corona, IPW Rekomendasikan Kapolda Sultra untuk Dipecat

None - Kamis, 19 Maret 2020 | 12:13
Kapolda Sultra terancam dipecat gara-gara pernyataannya
Kompas.com/ Kiki Andi Pati

Kapolda Sultra terancam dipecat gara-gara pernyataannya

Pernyataan Kapolda Sultra itu kata Neta, jelas mencoreng institusi.

"Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," kata dia.

Baca Juga: Narasinya Meresahkan, Pelaku Penyebar Video Karyawan PGC Terinfeksi Virus Corona Mengaku Salah Sambil Menangis, Kombes Arie Ardian : Spontan dan Tak Sadar Dampaknya

Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut kata Neta, dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain:

a.setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;

b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;

c.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Baca Juga: Pacaran Online, Siswi MTs di Tasikmalaya Ini Alami Trauma Mendalam Akibat Video Panasnya Tersebar, KPAID: Jumlahnya Tak Terhitung

"Dalam kasus ini Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Pasal 45A ayat 1, katanya menyebutkan setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

"Sedangkan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000," kata dia.

Kasus ini berawal dari masuknya 49 TKA China ke Kendari pada Minggu (15/3/2020) malam.

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x