MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.
Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin
Dikutip GridHot.ID dari Tribunnews, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya telah mempelajari instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meniadakan penyelenggaraan salat Jumat di masjid selama dua minggu ke depan.
Nasaruddin mengatakan dirinya juga telah berkonsultasi dengan imam besar di negara yang menerapkan aturan serupa.
Hingga akhirnya, Masjid Istiqlal memutuskan untuk meniadakan salat Jumat selama dua pekan ke depan.
"Kami sudah komunikasi dengan imam besar di sejumlah negara islam yang melakukan hal sama. Maka barulah kami menetapkan bahwa hari ini untuk dua Jumat yang akan datang, Masjid istiqlal kita tidak akan digunakan untuk salat Jumat," ujar Nasaruddin di Kantor BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Selain instruksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihaknya juga mendasarkan kepada Fatwa MUI yang memperbolehkan tidak salat Jumat di daerah yang terdampak corona.
"Kami melakukan penutupan Masjid Istiqlal tidak melaksanakan salat Jumat alasan objektifnya seperti ada imbauan dari MUI. Fatwanya saya kira tokoh umat islam betul betul membaca logika majelis ulama ini. Kedua imbauan dari pak presiden dan pak gubenur. Itu alasan objektifnya," ungkap Nasaruddin.