Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengambil kebijakan meliburkan peserta didik terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berharap, instruksinya untuk belajar di rumah dijalankan oleh para peserta didik.
Ia pun meminta para pelajar tak memanfaatkan libur itu untuk bermain di luar rumah.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).
"Jangan sampai pelajar diliburkan, tapi justru malah bermain ke warnet, bermain ke tempat- tempat yang banyak kerumunan orang," kata Jokowi.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk terus menyosialisasikan program belajar dari rumah berjalan dengan baik.
Presiden telah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan arahan ke sekolah-sekolah untuk meliburkan peserta didik, serta menganjurkan mereka belajar di rumah.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar