Gridhot.ID -Rasa cemburu yang disimpan seseorang bisa memuncak dan menjadi dendam.
Sehingga akhirnya menimbulkan sebuah masalah yang bahkan bisa menyeret pelaku ke ranah hukum.
Seperti kasus yang dialami pria satu ini.
Samsul Bahri (22) dipastikan menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti membunuh pasangan sesama jenisnya, MN (26).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Samsul yang mengaku baru satu bulan mengenal MN dijerat pasal 340 KUHP.
"Dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan, subsider 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Samsul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun lamanya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana karena sebelum menghabisi MN pada Kamis (19/3/2020) sudah memendam amarah.
Pemicunya karena usai berhubungan badan MN memergoki Samsul berkomunikasi dengan seorang perempuan lewat WhatsApp.