Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Saja Didatangkan Pemerintah dari China, Sudah Ada Oknum yang Coba Cari Untung Jual Online Alat Tes Corona Ilegal, Jangan Dibeli!

None - Kamis, 26 Maret 2020 | 05:42
Jangan Beli! Alat Tes Corona di Toko Online Barang Ilegal
Kompas.com/Internet

Jangan Beli! Alat Tes Corona di Toko Online Barang Ilegal

Akurasi deteksi corona bahkan mencapai 95 persen hanya dalam waktu 15 menit.

Baca Juga: Beli 20 Ribu Alat Rapid Tes Pakai Dana Sumbangan Pribadi, Anggota DPR dan Keluarganya Minta Jadi Prioritas, Presiden Jokowi: Dokter, Tenaga Medis, ODP, Ini yang Didahulukan!

Untuk satu alat deteksi itu terdiri dari 1 buah palette kit, 1 jarum, 1 alkohol pad, 1 buah pipet, dan 1 botol dilution buffer.

Alat tersebut bisa disimpan dalam waktu 1 tahun.

Pelapak lain di toko online yang sama menjual rapid test dari Hong Kong dengan harga Rp 900.000 per buahnya.

Baca Juga: Terlanjur Heboh Kabar Dirinya Kritisi Anies Baswedan, Firza Husein: Saya Tegaskan Akun Tersebut Bukan Milik Saya dan Cuitan Bukan Buah Pikiran Saya

Tak banyak deskripsi dari sang penjual selain keterangan alat tersebut baru tersedia pada 1 April mendatang.

Harga alat deteksi corona di toko online lain relatif bervariasi, namun rata-rata harganya masih di bawah Rp 1 juta.

Beberapa rapid test tak memiliki merek.

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kalau alat pendeteksi virus corona yang dijual di toko online merupakan barang ilegal.

Alat-alat kesehatan tersebut belum memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Kesehatan. Menurutnya, rapid test saat ini hanya disediakan pemerintah dan tidak diperjual belikan.

Baca Juga: Tetap Dianggap 'Sahabat' oleh Prabowo Meski Terlibat Konflik Natuna, Kini China Buktikan Balas Budinya ke Indonesia, Kirimkan Bantuan 12 Ton APD untuk Perangi Wabah Corona

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x