"Jadi pelaku menekan kedua korban supaya apa yang dilakukannya saat pengobatan tak diberitahukan kepada siapa-siapa, termasuk suaminya," ujar Yusuf.
Diduga takut dengan ilmu mistis yang dimiliki pelaku, korban pun menuruti semua perintah UJ.
Berlangsung tiga bulan
Menurut polisi, dukun berinisial UJ (55) tersebut mengaku memperdayai ibu dan anak tersebut sejak Maret 2020.
Hingga akhirnya terbongkar oleh para tetangga yang mengendus perbuatan pelaku.
Sejumlah tokoh setempat sempat berusaha meyakinkan korban yang mengaku takut ilmu mistis yang dimiliki pelaku.
"Betul, seorang kakek yang bekerja serabutan sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka.
Pelaku mengaku telah beberapa kali berbuat cabul terhadap kedua korban ibu dan anaknya sekaligus tetangga kontrakannya secara bergantian.
Kita langsung bertindak setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).
Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota.