Polisi menjerat pelaku dengan Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tidak ada kesulitan dalam penangkapan, karena pelaku yang selama ini tinggal bersama istrinya di kontrakan itu jarang ke mana-mana.
Kita sudah tangkap dan diproses lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Diketahui Suami hingga Takut Mistis, Fakta Dukun Cabuli Ibu dan Anak di Tasikmalaya"