Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dengan Iming-iming Bisa Lulus Akmil, Mantan Satpam Ini Berhasil Kibuli Warga, Nyamar Jadi TNI Berpangkat Mayor Hingga Raup Uang Rp 60 Juta dari Korbannya

None - Kamis, 26 Maret 2020 | 19:25
Seorang pria yang melakukan aksi penipuan berhasil ditangkap Intel Kodim 0201/BS pada Minggu (22/3/2020)
TRIBUN MEDAN/HO

Seorang pria yang melakukan aksi penipuan berhasil ditangkap Intel Kodim 0201/BS pada Minggu (22/3/2020)

Baca Juga: Bak Disuguhi Hiburan Lawak, Tersangka TNI Gadungan Ini Bikin Ngakak Polisi dan Wartawan Saat Konferensi Pers, Jawab Ini Saat Ditanya Soal Janda Korbannya

Dari Antoni, pelaku berhasil membawa kabur sepeda moto Scorpio z (telah dijual pelaku).

Sertadiketahui orang tua korban juga telah memberikan atau menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta.

"Pelaku saat melakukan kegiatan aksinya sering bersama temannya bernama ucok yang kabur melarikan diri saat penangkapan. Penipuan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya," kata Kapendam.

Baca Juga: Curiga Tak Kunjung Dinikahi Secara Resmi Setelah 7 Tahun Hidup Bersama, Profesi Asli TNI AU Gadungan Ini Dibongkar Istri Sirinya, Ngaku Frustasi Empat Kali Gagal Tes Masuk Militer

Awalnya korban menyatakan merasa yakin kalau pria bernama Arianto ini seorang Prajurit TNI, karena tersangka sering membawa seperti senjata api.

"Namun kalau untuk senjata api ini belum diketahui apakah senjata softgun atau mancis (dibawa kabur temannya melarikan diri)."

"Ditambah lagi korban semakin yakin ketika dibawa untuk cek kesehatan di RSU Putri Hijau," tambahnya.

Baca Juga: Pasang Foto Pose Tegap Gunakan Seragam Militer Bersama Pacar di Facebook, Deka Tentara Gadungan Asal Medan Berhasil Diamankan, Kedoknya Terbongkar karena Suka Gonta-ganti Pangkat

Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa tersangka juga berhasil menipu warga lain bernama Irwan dengan uang belasan juta untuk keperluan kepengurusan tanah Eks HGU PTPN2 di Binjai dan Tanjung Morawa.

Dari sinilah terungkap bahwa tersangka pernah menjadi Satpam PTPN II yang bertugas di Batangkuis, selama tujuh tahun dan kemudian dipecat.

"Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut tersangka Arianto diserahkan ke Polrestabes Medan," pungkasnya.

Source :Tribun Medan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x