"Ditambah lagi korban semakin yakin ketika dibawa untuk cek kesehatan di RSU Putri Hijau," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa tersangka juga berhasil menipu warga lain bernama Irwan dengan uang belasan juta untuk keperluan kepengurusan tanah Eks HGU PTPN2 di Binjai dan Tanjung Morawa.
Dari sinilah terungkap bahwa tersangka pernah menjadi Satpam PTPN II yang bertugas di Batangkuis, selama tujuh tahun dan kemudian dipecat.
"Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut tersangka Arianto diserahkan ke Polrestabes Medan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul: "Tentara Gadungan di Medan Tipu Warga, Tawari Lulus Akmil Rp 60 Juta Tambah Sepeda Motor."
(*)
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar