Rekaman CCTV itu menangkap pelat nomor sepeda motor dibawa Wawan.
Dari sana, petugas menelusuri dan dengan mudah menemukan pelaku.
"Lalu dari GPS kita amankan seorang penadah di kawasan Johar Baru," tambahnya,
Saat disambangi personel Unit Reskrim Polsek Matraman, Wawan sudah menjual iPhone Tedjo.
Awalnya, Wawan menjual handphone Tedjo ke Entis Saputra seharga Rp 3, 2 juta.
Entis menjual lagi ke penadah lain di kawasan Lokasari Mangga Besar.
"Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp 4 5 juta," cerita Tedjo.
Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar