"Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto-foto korban yang diperoleh dari akun Instagram milik pelapor atau korban. Para korban (laki-laki) percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka mereka akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto (tanpa busana)," ungkap Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihak kepolisian kini telah menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain berupa print out screen shoot akun facebook palsunya, print out screen shoot percakapan whatsapp antara pelaku dan para korban.
Selain itu polisi juga menyita satu unit handphone merk Iphone, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk OPPO, satu buah dompet warna hitam, dan satu buah KTP atas nama AHH.
Karena perbuatannya kata Yusri, tersangka AHH dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata Yusri.(*)