Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Seorang pria menyamar sebagai artis Alodya Desi di akun Facebook.
Tersangka AHH mencuri foto sang artis dari akun Instagramnya untuk digunakan oleh tersangka di akun Facebook palsu miliknya.
Berdasarkan pengakuannya, AHH adalah seorang penyuka sesama jenis.
Sedikitnya 47 lelaki berhasil ditipu olehnya.
Dilansir dari Wartakotalive.com, aksi AHH yang mencatut namanya dengan mencuri foto di akun Instagramnya, membuat Alodya Desi akhirnya melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya membekuk AHH di rumahnya di Kampung Tapos Pasar, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, 27 Maret 2020.
AHH diketahui adalah pegawai honorer di Pemkab Tangerang.
Alodya Desi yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/3/2020) mengatakan pelaporan ke polisi, berawal karena ada istri dari salah satu ke 47 lelaki korban pria itu yang memaki dirinya lewat direct message di akun Instagramnya.
Alodya dituding sudah menggoda suami dari perempuan itu.
"Awalnya karena ada seorang ibu-ibu yang memakai saya di akun Instagram pribadi saya. Dari situ saya cek profil Ibu itu ternyata dia udah kirim pesan di direct message itu banyak banget. Itu semua isinya makian. Padahal saya ngerasa nggak kenal sama suaminya dan saya merasa nggak pernah berhubungan sama suaminya," papar Alodya, Selasa (31/3/2020).
Karenanya Alodya mengaku mengatakan ke ibu itu kalau dirinya tak kenal suaminya.
"Lalu saya bilang sekarang gini aja, saya minta nomor orang yang WhatsApp suami anda. Saya bilang gitu dan dapat nomornya, baru saya lapor ke Polda dan dibantu oleh pihak kepolisian untuk mengecek data siapa pemilik dari nomor tersebut," kata Alodya.
Setelah dicek dan didalami, kata Alodya, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku.
Ia mengaku sangat berterimakasih kepada polisi yang sudah mengungkap kasus ini.
Sebab kata dia apa yang dilakukan pelaku sangat merugikan dirinya dan menjelekkan nama baiknya.
"Saya pribadi cuma punya satu akun media sosial dan itu cuma Instagram. Untuk facebook saya nggak punya. Karenanya saya terima kasih kepada polisi yang sudah menindaklanjuti laporan saya dan mengungkap kasus ini," kata Alodya.
Melansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AHH membuat akun Facebook bernama Lodya Arumi Syakira.
"AHH ini ditangkap pada tanggal 26 Maret 2020 lalu di kediamannya di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).
Yusri menjelaskan, tersangka HH menggunakan foto Alodya dengan cara mencuri dari akun Instagran pribadi korban.
Tujuannya menggunakan foto korban adalah menarik perhatian para pria.
Sekitar 47 akun Facebook pria mengirim pesan ke akun Facebook palsu itu untuk meminta nomor pribadi.
Menurut Yusri, tersangka HH memiliki ketertarikan untuk berhubungan dengan sesama pria atau homoseks.
Oleh karena itu, dia tak segan memberikan nomor pribadinya kepada pria-pria yang mengirimkan pesan ke akun Facebook palsunya.
"Karena foto profil yang digunakan pelaku, sekitar 47 orang laki-laki dari berbagai kalangan tertarik dan mengajak berteman sekaligus meminta nomor handphone. Selanjutnya, pelaku berkomunikasi dengan laki-laki tersebut melalui WhatsApp," ujar Yusri.
Tersangka terkadang meminta para laki-laki yang dikenalnya lewat Facebook untuk mengirim foto tanpa busana.
Sebagai gantinya, dia juga mengirim foto Alodya yang diambil dari akun Instagram milik Alodya.
"Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto-foto korban yang diperoleh dari akun Instagram milik pelapor atau korban. Para korban (laki-laki) percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka mereka akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto (tanpa busana)," ungkap Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihak kepolisian kini telah menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain berupa print out screen shoot akun facebook palsunya, print out screen shoot percakapan whatsapp antara pelaku dan para korban.
Selain itu polisi juga menyita satu unit handphone merk Iphone, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk OPPO, satu buah dompet warna hitam, dan satu buah KTP atas nama AHH.
Karena perbuatannya kata Yusri, tersangka AHH dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata Yusri.(*)