GridHot.ID - Najwa Shihab pernah mempertanyakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan membebaskan para narapidana, termasuk 300 napi koruptorberusia di atas 60 tahun dengan alasan pandemi Covid-19.
Sebab, menurut Najwa Shihab, napi koruptor akan lebih aman ketika berada di dalam penjara.
Menanggapi hal tersebut, Yasonna langsungmengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Najwa Shihab, Minggu (5/4/2020).
"Saya heran dengan tuduhan takberdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih,provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, sepertiapa," protes Yasonna sebagaimana yang dituliskan kembali oleh Najwa Shihab di akun Instagram miliknya.
Najwa menerangkan, saat memberikan protes itu, Yasonna juga mengiriminya dokumen keterangan pers.
"Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers,"ungkap Najwa Shihab.
Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.
"Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,
Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat [...]
Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas,
Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," bunyi siaran pers yang ditulis kembali oleh Najwa Shihab.
Najwa Shihab pun mengkomentari siaran pers yang ditujukan kepadanya tersebut.
"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi," jelas Najwa Shihab.
Najwa Shihab mengatakan,media hanya menulis, menanggapi,atau mengkritisi setelah kabar tersebut muncul dalam rapat Menkumham dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
"Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020,
Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)," tulis Najwa Shihab.
Najwa menganggap, reaksi beragam yang muncul atas usulan revisitersebut merupakan hal wajar.
"Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu
KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: 'KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor'. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Menkumham Yasona Protes ke Najwa Shihab Soal Napi Koruptor:Suuzon Banget Sih, Provokatif dan Politis"
(*)