Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib THR Tak Lagi Abu-Abu, Menko Perekonomian Sebut Perusahaan Wajib Berikan Tunjangan ke Karyawan, Tangan Kanan Jokowi Beri Penjelasan

None - Senin, 06 April 2020 | 12:13
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto

Gridhot.ID - Tak sedikit warga Indonesia yang terjangkit virus corona jenis baru Covid-19.

Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, sejumlah upaya telah dilakukan.

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Baca Juga: Jubah Perang Akan Segera Datang, Prabowo Subianto Diam-diam Lakukan Hal Ini untuk Lawan Virus Corona, Menhan Terus Siapkan Skenario Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Baca Juga: Jubah Perang Akan Segera Datang, Prabowo Subianto Diam-diam Lakukan Hal Ini untuk Lawan Virus Corona, Menhan Terus Siapkan Skenario Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga: 'Kalau Anda Mencintai Keluarga, Tolong Jangan Pulang Kampung, Saya Tahu Ini Tidak Enak'

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Halaman Selanjutnya

Pixabay Ilustrasi uang.

Source : Nakita

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x