Gridhot.ID - Sempat viral terkait salah satu spanduk di Lampung Selatan yang menyatakan warga sekitar tidak menerima pemakaman jenazah pasien covid-19.
Hal ini tentu saja langsung menjadi perhatian khusus oleh pemerintah.
Setelah pertemuan dan edukasi dari dokter forensik, warga Jati Agung, Lampung Selatan, akhirnya mampu menerima lokasi pemakaman pasien corona di wilayah mereka.
Pertemuan antara warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung dengan dokter forensik dr. Alberta Carolina, DPRD Lampung serta pejabat Pemprov Lampung ini diadakan di Balai Desa Purwotani, Minggu (5/4/2020).
Pertemuan tersebut digelar setelah spanduk berisi penolakan dipasang sejumlah warga pada Sabtu (4/4/2020) sore di lokasi pemakaman pasien positif 02.
Lokasi pemakaman tersebut adalah lahan milik Pemprov Lampung yang berada di wilayah Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Camat Jati Agung Jhoni Irzal memastikan tidak akan ada penolakan dari warga setempat mengenai lokasi pemakaman jenazah pasien corona tersebut.
"Tidak ada penolakan, masyarakat sudah paham karena ada edukasi dari dokter forensik dan kajian dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Jhoni saat dihubungi, Minggu (5/4/2020) petang.
Terkait spanduk besar yang menyatakan masyarakat menolak lokasi pemakaman, Jhoni mengatakan, spanduk itu dipasang oleh warga yang bukan dari Desa Purwotani yang berada di dekat lokasi pemakaman.