Sejauh ini, untuk mengatasi over capacity di rutan dan lapas, dia menambahkan, pemerintah melalui Yasonna Laoly sudah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi dalam tindak pidana umum," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul: "Mahfud MD Kembali Tegaskan, Tak Ada Remisi untuk Napi Korupsi, Terorisme dan Bandar Narkoba."
(*)
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar