Lebih lanjut, Mujiantomengungkapkan, perwakilan RI di Malaysia belum ada tanda-tanda memberikan pertolongan terhadap nasib warganya, baik itu migran resmi maupun ilegal.
Mujianto juga mengatakan, otoritas setempat memberlakukan kebijakan dimana warga hanya memperbolehkan belanja berlangsung pada pukul 07.00 sampai 09.00 waktu setempat dan sore pukul 17.00 sampai jam 19.00 waktu setempat.
"Jadi jalan menuju pasar atau permukiman selalu dijaga polisi dan tentara. Jadi kalau tidak ada kepentingan yang mendesak tidak diperbolehkan keluar," katanya.
Perlindungan hak
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono telah mendesak pemerintah dapat menggunakan protokol dalam penjemputan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
"Baik Tenaga Kerjaan, Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di negara tujuan mempunyai protokol pemetaan dan deteksi data pekerja migran baik yang documented maupun yang undocumented," ujar Nur ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2020).
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya kerjasama antara kedua negara guna menerapkan protokol rapid test terhadap pekerja migran. Termasuk dengan memberikan jaminan perlindungan hak-haknya.
Dia mengatakan, rapid test tersebut dapat dilakukan sebelum dilakukan penjemputan.
Dengan begitu, setibanya di tanah, pekerja migran tersebut dipastikan dalam kondisi sehat.
"Sebelum kepulangan untuk memastikan kondisi kesehatan pekerja migran," katanya.