Gridhot.ID - Ternyata wabah virus corona mempengaruhi banyak hal di pemerintahan.
Pandemi Covid-19 menggugurkan fasilitas anggota DPR untuk mendapatkan uang muka pembelian mobil pribadi sebesar Rp 116 juta per orang.
Awalnya, anggaran uang muka sebesar Rp 116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen itu, akan ditransfer ke masing-masing anggota dewan pada 7 April 2020.
Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan karena Indonesia tengah menghadapi wabah Virus Corona.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pemberian uang muka keanggota dewan sudah ditunda dan anggarannya dialihkan ke program lain, khususnya penanganan Covid-19.
"Kemudian, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19 secara nasional," ujar Indra saat dihubungi Tribun, Rabu (8/4/2020).
Indra belum dapat memastikan sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian kendaraan pribadi tersebut akan berakhir.
"Belum diputuskan lagi (kapan diberikan uang muka pembelian mobil)," ucap Indra.
Pemberian fasilitas uang muka untuk anggota dewan, sesuai PP 68/2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.