Dalam PP tersebut, fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik.
Anggota DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2020, dan seharusnya pemberian fasilitas uang muka dibayarkan pada 7 April 2020.
Sebelumnya, rencana tes cepat alias rapid test Covid-19 bagi anggota DPR dan keluarganya, batal digelar.
Pembatalan tersebut karena banyaknya tentangan dari sebagian anggota Fraksi di DPR maupun masyarakat.
"Tidak terlaksana," ujar Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi Tribun di Jakarta, Rabu (1/3/2020).
Rencananya, rapid test Covid-19 tersebut dilaksanakan sebelum pembukaan masa sidang paripurna DPR pada 30 Maret 2020, di kompleks rumah dinas anggota dewan di Kalibata dan Ulujami.
"Iya tidak jadi, kami serahkan ke komisi atau fraksi masing-masing yang menangani itu," jelas Indra.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, seluruh anggota DPR patungan membeli alat rapid test Covid-19, untuk mendeteksi Virus Corona.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pengadaan rapid test untuk pemeriksaan anggota DPR dan keluarganya, tidak menggunakan dana pemerintah, melainkan hasil sumbangan anggota Dewan.