Pada saat pulang ke pangkalan dan mengembalikan motor ojek, Bripda Petrus Douw memberikan uang kepada Rahman sebesar Rp 50.000 untuk membayar ongkos sewa ojek.
Uang yang diserahkan tidak diterima Rahman, karena Bripda Petrus Douw telah menyewa sepeda motor selama tiga jam.
Rahman menilai, uang yang harus diterimanya adalah Rp 150.000 bukan Rp 50.000.
Penolakan yang terjadi memicu pertengkaran mulut antara ojek pangkalan dengan Bripda Petrus Douw.
Karena terjadi pertengkaran mulut dengan ojek pangkalan ojek, seorang pengemudi ojek kemudian menghubungi anggota Satgas Yonif 755 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya anggota Satgas Yonif 755 yang berjumlah sekitar sepuluh personel mencari Bripda Petrus Douw dan melakukan pengeroyokan terhadap Polisi itu.
Selanjutnya korban pulang kerumah dan menceritakan permasalahan tersebut kepada beberapa anggota Polres Mamberamo Raya.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar