Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona di Indonesia terus bertambah.
Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan sejumlah imbauan dan peraturan.
Melansir Kontan.co.id, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembatasan sosial berskala besar.
Langkah ini termaktub dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini mengatur kategori wilayah yang perlu melakukan pembatasan sosial berskala besar.
Salah satunya, banyak penduduk di wilayah tersebut diduga terinfeksi Covid-19.
Daerah yang harus melakukan pembatasan sosial berskala besar, paling tidak diminta untuk meliburkan seluruh sekolah dan tempat kerja.
Selain itu, daerah juga harus membatasi kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyatakan, orang yang bepergian keluar rumah sangat rentan terpapar virus corona.
Yuri mengatakan, paparan berulang dari pembawa (carrier) virus corona meningkatkan risiko terinfeksi Covid-19.
Dia menyebutkan, virus corona mampu berkembang biak dan bermutasi di dalam tubuh manusia.
"Sifat virus corona mampu berkembang biak dengan cara mereplika diri sendiri dan sering kali bermutasi.
Karena itu, ini sangat rentan apabila orang yang tidak patuh untuk tetap tinggal di rumah, terpapar berulang-ulang oleh pembawa virus lain," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Maka dari itu, ia terus mengingatkan mengenai pentingnya tetap berada di rumah selama pandemi virus corona.
Yuri menjelaskan, semakin banyak virus yang masuk ke dalam tubuh seseorang, maka makin berat gejala-gejala fisik yang timbul.
"Secara klinis, gambaran viral load, jumlah virus yang masuk ke dalam tubuh akan berpengaruh terhadap keluhan klinisnya. Makin banyak virus yang masuk ke dalam tubuh, maka makin berat gejala fisik yang muncul," tuturnya.
Yuri menegaskan bahwa pembatasan fisik (physical distancing) merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh masyarakat, terutama di daerah-daerah yang telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ia mengingatkan bahwa tiap orang memiliki tanggung jawab untuk saling menjaga kesehatan.
"Maka, mutlak harus kita batasi aktivitas sosial, mobilitas sosial, agar risiko menularkan atau tertular bisa kita tekan maksimal," ujar Yuri.
"Hanya satu yang bisa kita lakukan, mari gotong royong, tenggang rasa, dan saling melindungi dengan cara mematuhi ketentuan yang telah dibuat pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB," imbuhnya.(*)