Data tersebut nantinya akan diverifikasi.
"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir," kata Irmansyah.
Setelah Bansos Dibubarkan Polisi Adapun kriteria penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI, yakni:
- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji (dibuktikan dengan surat dari perusahaan).
- Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali.
- Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ada 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.
Mereka adalah keluarga yang masuk kategori warga miskin dan rentan miskin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar