Setelah Bansos Dibubarkan Polisi Adapun kriteria penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI, yakni:
- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji (dibuktikan dengan surat dari perusahaan).
- Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali.
- Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
GubernurDKI JakartaAniesBaswedan sebelumnya mengatakan, ada 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.
Mereka adalah keluarga yang masuk kategori warga miskin dan rentan miskin.
"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies, Kamis (9/4/2020) malam.