Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Perantau Sumringah, Bagi yang Tak Bisa Pulang Kampung di Tengah Pandemi Corona Akan Dapat Bantuan Sembako, Semak Syarat-syaratnya!

None - Rabu, 15 April 2020 | 07:42
Ilustrasi perantau yang tak bisa mudik.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ilustrasi perantau yang tak bisa mudik.

Setelah Bansos Dibubarkan Polisi Adapun kriteria penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI, yakni:

Baca Juga: Baru 4 Bulan Dampingi Idham Aziz Jadi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Sudah Buat Kesalahan Fatal, Datang Kondangan di Tengah Wabah Corona Hingga Harus Diperiksa Propam, Kompolnas Tuntut Keadilan

- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).

- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji (dibuktikan dengan surat dari perusahaan).

- Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali.

- Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jika Mbak You Sang Paranormal Nikahi Ular Siluman, Pria Ini Justru Menikah dengan Ular Cobra Sepanjang 3 Meter, Tiap Hari Bermesraan Layaknya Suami Istri, Dirinya Yakin Sang Reptil Jelmaan Mantan Pacar yang Telah Lama Mati

GubernurDKI JakartaAniesBaswedan sebelumnya mengatakan, ada 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.

Mereka adalah keluarga yang masuk kategori warga miskin dan rentan miskin.

"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies, Kamis (9/4/2020) malam.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x