Baca Juga: Ulangi Kesalahan yang Sama, Acara Ningsih Tinampi Dapat Teguran Keras KPI, Tayangkan Adegan Pasien Kesurupan pada Jam Ramah Anak, Warganet: Bubarin Lah, Gak Berfaedah
Ketika kepergok dan didatangi polisi, pelaku tampak duduk pasrah.
Tak mengenakan pakaian lengkap, tersangka pun menurut ketika diminta diam oleh aparat.
"Wes duduk kamu, duduk kamu," kata polisi.
Baca Juga: Terheran-heran dengan Sedikitnya Kasus Infeksi Virus Corona, Media Asing Sebut Pulau Bali Punya Imunitas Misterius, Begini Kata Warga Lokal
"Wes iya," ucap Sumiati.
Diungkap pihak kepolisian, niat tersangka untuk mencuri adalah untuk kulakan.
Barang curian berupa rokok itu rencananya akan dijual lagi.
“Rencananya barang curiannya itu mau dijual lagi,” imbuh Suhari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Berani Jadi Pebinor di Rumah Tangga Anang Hermansyah, Ternyata Begini Potret Raul Lemos Semasa Muda, Netizen: Gantengan Bapak yang Sekarang!