"Tapi saya yakin 98 persen napi yang bebas itu lebih banyak manfaatnya untuk pandemi dari pada 98 persen dari mereka itu ada di dalam penjara," ucapnya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly untuk melanjutkan program asimilasi dan integraai yang selama ini berjalan.
Pasalnya, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30 ribu narapidana yang telah bebas.
"Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejatahan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata Trubus, kemarin.
Dikatakan Trubus, meski para napi tidak dikeluarkan, kejahatan sudah merajalela, dan persoalan yang harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas.
Sebab, masalah itu muncul karena pengaruh dari tingkat kemiskinan.
"Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," tandasnya
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Ahmad Dhani Dukung Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Melalui Asimilasi Corona"
(*)