Menurutnya, mereka harusnya direhab, bukan di penjara karena akan menambah sesak rutan dan lapas.
"Apalagi selama ini isi dari hampir semua penjara yang ada kebanyakan adalah para pemakai narkoba, harusnya mereka di rehab saja," tuturnya.
Terkait mantan napi yang kembali berulah setelah keluar penjara, Ahmad Dhani menilai itu hanya margin of error yang berkisar 1 persen sampai 2 persen.
Dan bila ada 300 sampai 600 napi melakukan kejahatan kembali, itu wajar-wajar saja dalam ilmu statistik.
"Tapi saya yakin 98 persen napi yang bebas itu lebih banyak manfaatnya untuk pandemi dari pada 98 persen dari mereka itu ada di dalam penjara," ucapnya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly untuk melanjutkan program asimilasi dan integraai yang selama ini berjalan.
Pasalnya, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30 ribu narapidana yang telah bebas.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar