Perlu Dipertanyakan
Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto menilai, berita mundurnya Bakal Calon Wali Kota Solo Ahmad Purnomo dari kontestasi politik sebagai hal yang mengejutkan.
Meskipun keputusan mundur dari kontestasi politik adalah hak bagi setiap bakal calon.
"Kalau mundur itu hak ya, dan tidak dilarang dalam undang-undang (UU) kita," papar Agus kepada Tribunsolo.com, Jumat (24/4/2020).
Namun Dosen Hukum Tata Negara FH UNS itu mencoba 'menguliti' alasan lawan Gibran Rakabuming Raka dalam mendapatkan tiket dari Ketua Umum PDIP Perjuangan itu.
"Cuma kalau mundur terkait keadaan Covid-19, menurut saya terlalu klise," terang dia.
"Karena yang mengalami Covid-19 bukan dia sendiri, tapi semua orang juga mengalaminya," kata dia.
Dia menjelaskan, publik Solo mesti mempertanyakan terkait alasannya memilih mundur secara mendadak seperti sekarang.
Bahkan Agus menduga Purnomo akan menyatakan mundur dari tahapan Pilkada Solo 2020 karena yang bersangkutan tidak punya keyakinan untuk menang ataukah ada tekanan politik tertentu.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar