Selain itu, peretasan dengan teknik phising yang berujung dengan pengambilan data pengguna juga terjadi di aplikasi Zoom.
Maka dari itu, ketiga negara tersebut telah sepakat untuk melarang penggunaan Zoom Meeting untuk mengamankan data rahasia negara.
Pada Kamis (23/4/2020), kami mendapatkan laporan baru terkait aturan larangan penggunaan Zoom.
Dalam pernyataan tertulis, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyatakan jajarannya dilarang untuk melakukan rapat kerja menggunakan aplikasi Zoom.
Kemenhan melakukan larangan tersebut atas dasar memproteksi informasi negara yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenhan, Dr. Agus Setiadji tertulis ada 4 poin yang menjadi pertimbangan larangan tersebut, antara lain:
1. Tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka.
Source | : | Fotokita.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar