Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gebrakan Prabowo Subianto di Situasi Darurat Corona, Menhan Diam-diam Bantu Amankan Data Rahasia, Buat Indonesia Jadi Negara Keempat yang Berlakukan Larangan Ini

None - Minggu, 26 April 2020 | 17:13
Prabowo Subianto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Prabowo Subianto

Pada Kamis (23/4/2020), kami mendapatkan laporan baru terkait aturan larangan penggunaan Zoom.

Dalam pernyataan tertulis, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyatakan jajarannya dilarang untuk melakukan rapat kerja menggunakan aplikasi Zoom.

Kemenhan melakukan larangan tersebut atas dasar memproteksi informasi negara yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI.

Baca Juga: Indonesia Darurat Corona, Prabowo Subianto Terancam Tunda Belanja Senjata, Ketua Komite I DPD Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran PUPR dan Alutsista untuk Penanganan Covid-19

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenhan, Dr. Agus Setiadji tertulis ada 4 poin yang menjadi pertimbangan larangan tersebut, antara lain:

1. Tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka.

Pernyataan tertulis Kemhan RI terkait larangan penggunaan aplikasi Zoom di jajarannya.
Nextren

Pernyataan tertulis Kemhan RI terkait larangan penggunaan aplikasi Zoom di jajarannya.

2. Adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain, mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga: Bantah Lakukan Teror dan Jadi Dalang Ribuan Warga Tembagapura Ngungsi ke Timika, Jubir KKB Mendadak Catut Nama Prabowo Subianto, Sebut Menhan Diam-diam Kirim Pasukan dan Jet Tempur ke Papua

3. Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus pemnggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dantelah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi.

4. Setiap Satker jajaran Kemhan jika ingin menggunakan sarana video conference agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan cq Kabid Infratik Kolonel Arh Ananta Wira I.P, S.Sos.

Setelah adanya surat tersebut, dapat dipastikan bahwa Indonesia menjadi negara keempat yang masuk ke dalam daftar negara yang melarang penggunaan aplikasi Zoom.

Source : Fotokita.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x