2. Adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain, mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
3. Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus pemnggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dantelah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi.
4. Setiap Satker jajaran Kemhan jika ingin menggunakan sarana video conference agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan cq Kabid Infratik Kolonel Arh Ananta Wira I.P, S.Sos.
Setelah adanya surat tersebut, dapat dipastikan bahwa Indonesia menjadi negara keempat yang masuk ke dalam daftar negara yang melarang penggunaan aplikasi Zoom.
Pada beberapa kesempatan, Kemkominfo RI juga sudah menyatakan bahwa Zoom merupakan aplikasi yang patut diwaspadai.
Diketahui juga bahwa Johnny G. Plate, selaku Menkominfo sedang berupaya bersama jajarannya untuk membuat aplikasi telekonferensi layaknya Zoom yang lebih aman.
Untuk kejelasan aplikasi tersebut, hingga saat ini belum diketahui bagaimana perkembangannya.
Namun, tidak ada salahnya kita berharap Pemerintah Indonesia dapat membuat aplikasi yang lebih aman untuk masyarakat dan jajaran pemerintahannya.
Artikel ini telah tayang di Fotokita.ID dengan judul: "Kiprahnya Tak Terlalu Terdengar di Tengah Pandemi Covid-19, Tiba-tiba Menhan Prabowo Subianto Bikin Gebrakan yang Buat Orang Terperangah: Ada Apa?"
(*)
Source | : | Fotokita.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar