Untuk itu, bila ditemukan pemudik terindikasi sebagai pembawa Covid-19 maka pemerintah harus hadir dengan menangani sesuai protokol kesehatan bukan dilakukan penolakan.
“Apakah mereka (pemudik) itu bukan sesuatu yang berharga dan harus dilindungi,” kata Jekek.
Menurut Jekek, pemerintah harus memiliki peran lebih dalam menangani perantau yang nekat mudik.
Tetapi tidak menggunakan cara penolakan dan penghalauan perantau saat tiba diperbatasan dareah.
“Kalau pemudik yang sampai Wonogiri berarti ada yang tidak optimal. Faktanya ada bus yang bisa masuk bawa penumpang.” kata Jekek.
Jekek mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah yang menerapkan PSBB sehingga para perantau tetap masih bisa mudik ke Wonogiri.
Kondisi itu menunjukkan di daerah yang menerapkan PSBB terdapat kebocoran-kebocoran sehingga warga bisa tetap mudik.
“Bisa jadi PSBB tidak efektif pelaksanaannya,” kata Jekek.
Bagi Jekek penerapan kebijakan penghalauan atau membalikkan pemudik ke daerah asal merantau bukan penyelesaian yang tepat.