Apalagi, saat dihalau kondisi para pemudik rata-rata kehilangan pekerjaan di daerah zona merah.
“Pertama mereka banyak yang tidak memiliki pekerjaan lagi di daerah perantauan. Selain itu mereka juga dalam status ketidakpastian di zona merah. Dan kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab,” ucap Jekek.
Bila pemudik dianggap sebagai pembawa Covid-19 semestinya mereka dikarantina di rumah sakit hingga 14 hari.
Dengan demikian pemutusan mata rantai Covid-19 dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Bagi warga yang nekat mudik ke Wonogiri, Jekek memiliki cara tersendiri untuk pengawasannya.
Setiap pemudik dari zona merah wajib mengikuti pengecekan suhu badan dan pemeriksaan klinis.
“Kalau mengalami gejala klinis Covid-19 ya langsung kami bawa ke rumah sakit,” ungkap Jekek.
Jekek menambahkan siapapun yang mudik ke Wonogiri akan tetap diterima.
Bila mengalami gangguan kesehatan pemudik akan dirawat dengan dibiayai anggaran dari Pemkab Wonogiri.
“Secara medis bisa ditangani. Bahkan tingkat kesembuhannya bisa 94 persen. Lalu kenapa semuanya menjadi paranoid,” jelas Jekek.