Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi, mereka terdiri dari Kadus dan dua orang anggota BPD, perangkat desa dan tiga orang saksi korban yang rumahnya di rusak.
"Sekarang yang dimintai keteranganya putrinya dari P L dan kita telah menyita barang bukti yang dirusak, yakni mobil dan motor dan kayu yang digunakan pelaku untuk merusak," pungkas Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.
Sementara itu, dilansir Gridhot dari laman tribatanewssitubondo.com, warga Dusun Leduk meminta suatu tuntutan.
Adapun tuntutan tersebut, yakni agar tertuduh dukun santet pindah dari dusun tersebut.
Pun warga yang datang telah diberi imbauan oleh petugas kepolisian agar tidak main hakim sendiri.
Polisi juga mengimbau agar masalah yang muncul dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah bersama kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.(*)