Peristiwa di video itu terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu, Aipda Rinkon bertugas untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu banyak truk yang disetop dan dipungli oleh JU bersama teman-temannya.
Saat berada di lokasi Rinkon langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku.
Mereka merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa itu.
Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp /45/A/V/2020/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU. Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar