Penangkapnya pun akan ditentukan.
Eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal terkait.
"Penetapan kuota lokasi penangkapan benih bening lobster yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap tahun," sebut aturan itu.
Di pasal 6, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari RI diwajibkan membayar bea keluar atau PNBP per satuan ekor benih.
Sementara pasal 9, penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dapat dilakukan setelah mendapat izin.
Ditolak Susi
Sebelum aturan baru keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster.
Para pengamat hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kerap bersuara menentang rencana Menteri Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.
Susi menyebut, lobster sangat bernilai ekonomi tinggi sehingga kelestariannya perlu dijaga.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar