Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protocol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara.
Adapun, hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di terminal 3 Soekarno Hatta pada Kamis (07/5)
“Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrean panjang," kata Novie dalam siaran resmi.(*)
Artikel ini telah tayang di Konta.co.id dengan judul "Duh, 11 Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Positif Corona (Covid-19)"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar