Kapal yang dimaksud adalah Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.
Bahkan, terdapat tiga WNI yang meninggal dunia di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea), dan satu WNI meninggal dunia setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Korea Selatan karena penyakit pneumonia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Menlu setelah berbicara dengan 14 ABK WNI yang dipulangkan dari Korea Selatan pada Jumat (8/5/2020), ia mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan kapal yakni soal gaji dan jam kerja.
Menurut Retno, sebagian ABK belum menerima gaji sama sekali dan sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan dalam kontrak kerja yang mereka tanda tangani.
“Selain itu terdapat permasalahan mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka (para ABK) harus bekerja lebih dari 18 jam per hari,” kata Retno.
Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut kini sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan kepolisian China.
“Indonesia akan memaksimalkan kerja sama hukum dengan otoritas China dalam penyelesaian kasus ini,” Retno menegaskan.
Source | : | Antara,Kompas.co |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar