GridHot.ID - Youtuber Ferdian Paleka dan dua orang temannya menjadi tersangka dalam kasus pemberian bungkusan sembako berisi sampah dan batu.
Bungkusan sembako tersebut diberikan kepada dua transpuan di Bandung, Jawa Barat yang kemudian merasa tidak terima dan melapor ke polisi.
Saat ditahan, beredar video Ferdian Paleka dan kedua temannya mendapat perlakuan dari sesama tahanan.
Ia tampak diminta melepas pakaiannya dan melakukan push up serta masuk ke tong sampah.
Menanggapi video yang menjadi viral tersebut, pihak keluarga ingin mengajukan penangguhan penahanan.
Dikutip TribunWow.com, hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Rohman Hidayat dalam kanal YouTube Tribun Jabar Video, Minggu (10/5/2020).
"Kita para orang tua ingin mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga orang tersangka," ungkap Rohman Hidayat.
"Kita melihat kondisi terakhir di kepolisian ternyata para tersangka ini tidak aman kelihatannya," jelasnya.
Menurut Rohman, pihak keluarga ketiga tersangka telah mengajukan jaminan.
"Pada hari ini sudah melakukan permohonan penangguhan beserta jaminan dari pihak orang tua yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau tersangka mengulangi perbuatannya," paparnya.