"Disandera tapi mau dinikahkan dengan Ros," jelasnya.
Dalam kondisi seperti kesurupan setan, para pelaku menikahkan Irfandi dengan Ros.
Namun Irfandi salah dalam mengucapkan kata yang diinginkan oleh pelaku, sehingga yang mendapat hukuman adalah Ros.
Hukuman yang diberikan yaitu, bagian punggung ROS ditebas menggunakan parang.
Sempat beberapa kali Irfandi salah dalam pengucapan, sehingga terdapat beberapa luka tebasan parang di punggung Ros.
Kemudian dua kakak kandung ROS, menghabisi nyawa gadis tersebut dihadapan seluruh anggota keluarga.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, terduga pelaku dan kerabat, termasuk anak dan istri berjumlah 9 orang, 4 laki laki dan 5 perempuan.
Saat ini, motif dan modus sementara dilakukan penyelidikan oleh Polres Bantaeng.