Asisten Direktur Keuangan Satlag Prima saat itu, Reiki Mamesah, kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Taufik Hidayat untuk diserahkan ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Taufik Hidayat sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Satlak Prima periode 2016-2017 dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kemenpora era kepemimpinan Imam Nahrawi.
Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Namun, Taufik Hidayat sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.
"Saya hanya dimintai tolong lewat telepon (untuk mengantar). Sebagai kerabat, saya hanya membantu," kata Taufik Hidayat saat persidangan di kutip dari Antara, Rabu pekan lalu.
"Namun, saya tidak mengonfirmasi ke Pak Imam jika uang itu sudah dititipkan ke Miftahul Ulum," ujar Taufik Hidayat.
Mendengar hal ini, KPK dalam waktu dekat akan lebih mendalami keterangan dari Taufik Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan terlebih dahulu mengaitkan keterangan para saksi, termasuk Taufik Hidayat, sebelum menentukan langkah lanjutan.
Dalam persidangan itu, hadir juga Tommy Suhartanto sebagai saksi.
Tommy dan Taufik sempat terlibat saling klaim dalam persidangan soal uang Rp 800 juta.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar