Para pengepul mencampurkan borak ke daging babi tersebut
"Sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.
Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.
Hendra memaparkan, pelaku memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
"Sebagaimana dalam pasal 91A, Jo pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo dan Pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Para pelaku, kata Hendra, terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.
Menurutnya, kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.
"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya.
Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah dusita.