Disinggung terkait motif dalam pembuatan video itu, menurut Kasatreskrim saat ini sedang didalami.
"Saya dalami dulu ya. Informasi lengkap menyusul lewat Kapolres Semarang. Kami juga melibatkan personel Polsek Tuntang dan DP3A Kabupaten Semarang," jelasnya.
Kejadian ini pun lantas mendapat perhatian dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
Dilansir dari Tribunnews.com, Arist Merdeka Sirait mengatakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik.
Menurutnya, dalam kejadian tersebut tentunya anak membutuhkan pertolongan orang tua.
Oleh karena itu, Arist pun mendesak orang tua korban untuk segera melapor ke polisi.
"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Sementara itu, menurut Arist, anak yang menganiaya temannya tersebut juga bisa dilaporkan.