Oleh karena itu, Arist pun mendesak orang tua korban untuk segera melapor ke polisi.
"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Sementara itu, menurut Arist, anak yang menganiaya temannya tersebut juga bisa dilaporkan.
Dengan catatan, anak tersebut dilaporkan dengan mengedepankan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak.
"Untuk anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat juga dilaporkan kepada polisi dengan pendekatan dan mengedepan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak," ujarnya.
Arist menambahkan, bagi Komnas PA, tidak ada toleransi terhadap perlakuan dalam video tersebut.
Source | : | Instagram,Tribunnews.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar