Menurut dokumen pengadilan, Jin memiliki dua vonis sebelumnya yang melibatkan pelanggaran terkait pemijatan - satu pada November 2014 dan satu lagi pada Juni 2016.
Tidak ada rincian yang diberikan tentang kasus-kasus sebelumnya dan hukuman dijatuhkan.
Bila melanggar perintah kontrol untuk mencegah penyebaran Covid-19, pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga 10.000 dolar (Rp 148 juta).
Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan didenda hingga 20.000 dolar (Rp 297 juta). (*)
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Tukang Pijat 'Plus Plus' Ini Menangis Sejadi-jadinya di Ruang Pengadilan dan Mohon Belas Kasihan: Saya Tidak punya Banyak Uang "
Komentar