Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan didenda hingga 20.000 dolar (Rp 297 juta). (*)
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Tukang Pijat 'Plus Plus' Ini Menangis Sejadi-jadinya di Ruang Pengadilan dan Mohon Belas Kasihan: Saya Tidak punya Banyak Uang"