Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Divonis Penjara hingga Denda Rp 148 Juta, Perempuan Tukang Pijat 'Plus Plus' Ini Menangis Histeris di Ruang Sidang Usai Tertangkap Jajakan Jasanya di Tengah Pandemi: Saya Tidak punya Banyak Uang

None - Senin, 18 Mei 2020 | 04:42
Mbak Jin Yin
STOMP

Mbak Jin Yin

Gridhot.ID - Penuntut telah menyerukan denda setidaknya 21.000 dolar (Rp 300 juta) untuk seorang wanita yang dituduh menawarkan layanan pijat dan seksual di salon kecantikan di tengah langkah-langkah social distancing untuk mengekang wabah coronavirus.

Bisnis semacam itu telah diperintahkan untuk ditutup sementara waktu, sebagai bagian dari tindakan pencegahan terhadap Covid-19.

Tersangka, Jin Yin (55), menangis sejadi-jadinya setelah mendengar denda yang diajukan pada hari Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Tengah Malam Coba Cari Keberuntungan Terobos Pos Mudik, 15 Mobil Pemudik Terpaksa Putar Balik Saat Kepergok Petugas: Jelang Lebaran Makin Banyak yang Ngeyel!

Sambil menangis, dia memberi tahu Hakim Senior Distrik Ong Hian Sun dalam bahasa Mandarin, "Saya tidak punya banyak uang untuk membayar."

Jin, yang dijadwalkan untuk mengaku bersalah atas tuduhannya pada hari Rabu, bahkan berlutut di depan hakim, menggenggam kedua tangannya dan memohon belas kasihan.

Warga Singapura itu mengatakan kepada pengadilan bahwa dia harus bekerja untuk melunasi hutang-hutang yang dia miliki setelah meminjam uang untuk membayar biaya pengobatan ibunya di China.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Istri Ahok, Penampilan Adik Kandung Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Jauh dari Kesan Mewah dan Glamor

Dia menambahkan bahwa ibunya, yang berjuang melawan kanker, meninggal tahun lalu.

Dalam sebuah keterangannya di pengadilan, dia mengatakan bahwa memiliki seorang putri di Beijing.

Hakim Ong mengatakan bahwa dia tidak bisa menerima permintaan Jin karena dia tidak dapat menenangkan diri di pengadilan.

Konferensi pra-sidangnya akan diadakan pada 22 Mei.

Jin dituduh melanggar perintah kontrol di bawah Covid-19 (Tindakan Sementara) Act.

Baca Juga: Potret Titiek Puspa di Masa Muda Viral di Sosial Media, Siapa Sangka, Wajahnya Sangat Mirip dengan Penyanyi Cantik yang Satu Ini, Benar-benar Bak Pinang Dibelah Dua

Dia juga menghadapi dua dakwaan di bawah Massage Establishments Act.

Jin, yang bekerja di In-Style Beauty Salon di Upper Cross Street, dikatakan telah mengizinkan salah satu klien prianya memasuki rumah antara jam 13:00 hingga 14:30 pada 10 April.

Dia dituduh menawarkan jasanya kepada Pak Chan Fun Hwee (67) dengan harga 150 dolar (Rp 2,2 juta).

Baca Juga: Berani Blak-blakan di Depan Ahmad Dhani, Luna Maya Ngaku Pernah Jauhi Suami Mulan Jameela, Mantan Ariel Noah: Abis Pakde Ini Sih...

Jin juga dituduh menjalankan bisnis menyediakan layanan pijat di salon meskipun dia tidak memiliki lisensi yang valid untuk melakukannya.

Antara 1 Oktober hingga 30 Oktober tahun lalu, Jin diduga membayar seorang agen dalam jumlah yang dirahasiakan untuk memasang iklan di Locanto, situs web iklan baris online, menawarkan layanan pijat di salon meskipun dia tidak memiliki lisensi yang sah untuk melakukannya.

Menurut dokumen pengadilan, Jin memiliki dua vonis sebelumnya yang melibatkan pelanggaran terkait pemijatan - satu pada November 2014 dan satu lagi pada Juni 2016.

Tidak ada rincian yang diberikan tentang kasus-kasus sebelumnya dan hukuman dijatuhkan.

Baca Juga: Tenaga Medis Ngamuk, Dokter Ini Siap Polisikan Indira Kalistha Meski Sang Youtuber Sudah Terisak Menangis Minta Maaf: Dia Sengaja Menghancurkan Perjuangan Rumah Sakit

Bilamelanggar perintah kontrol untukmencegah penyebaran Covid-19, pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga 10.000 dolar (Rp 148 juta).

Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan didenda hingga 20.000 dolar (Rp 297 juta). (*)

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Tukang Pijat 'Plus Plus' Ini Menangis Sejadi-jadinya di Ruang Pengadilan dan Mohon Belas Kasihan: Saya Tidak punya Banyak Uang"

Source : Suar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x