Selain itu pengadaan tanah oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Dalam Surat Gubernur DKI Nomor 161/-1.713 tertanggal 20 April 2020 tentang Kegiatan SKPD/UKPD Provinsi DKI Jakarta pada Perubahan Anggaran Mendahului Perubahan APBD TA 2020, tercatat anggaran untuk pengadaan tanah untuk RTH di Wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 400 miliar.
Lalu anggaran tersebut mengalami pengurangan sebesar Rp 25.940 juta sehingga menjadi Rp 374.059 miliar.
Sementara, anggaran penetapan pengadaan tanah Bina Marga di Provinsi Jakarta sebesar Rp 577.470 miliar.
Kemudian dikurangi sebesar Rp 230.988 miliar sehingga menjadi Rp 346.482 miliar.
Padahal menurut Prasetio, sebelumnya anggaran tersebut sudah diusulkan untuk dinolkan atau dihilangkan.
Kemudian anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19.
"Saya juga akan merekomendasikan agar anggaran tersebut dinolkan. Karena bukan apa-apa, kita semua di DPRD telah mengalihkan seluruh anggaran kegiatan AKD untuk penanganan dan pemulihan corona. Kok ini malah belanja-belanja seperti itu," jelasnya.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar