Lebih lanjut, JK mengatakan pembukaan mal justru melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut JK, selama pandemi yang diperbolehkan buka hanya toko-toko bahan pangan dan sektor lain yang dibutuhkan.
"Kalau ada mal yang dibuka itu berarti tidak sesuai dengan aturan PSBB, berarti pelanggaran," ucap JK.
"Yang boleh buka kan toko pangan, makanan, atau energi dan beberapa hal, tapi mal seperti itu kan selama PSBB tidak diizinkan."
Karena itu, ia meminta pemerintah menindak tegas mal yang nekat buka saat pandemi.
"Kalaupun ada itu pelanggaran nantinya dan harus diambil tindakan," ungkapnya.
"Setahu saya ada beberapa pusat pertokoan yang disegel."
Lantas, menurut JK pembukaan mal dengan alasan memperbaiki ekonomi bukanlah hal yang tepat.
Ia menilai, ekonomi baru bisa diperbaiki jika penyebaran Virus Corona berhasil ditangani.
"Tentu pilihannya itu, jangan lupa perekonomian itu akibat dari krisis kesehatan," jelas JK.
Source | : | Tribun papua |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar